KPUPortal Publikasi Pemilihan Kepala Daerah 2017. Ketua KPUD Depok Nana Shobarna menjelaskan di Pemilu 2019 mendatang formulir A5 harus. Untuk Pemilu Tahun 2019 ini saja membutuhkan lima jenis surat suara. KPPS dituntut untuk bisa memahami alur kerja dan sistem pemungutan suara secara singkat karena waktu antara. TPS DESAKELURAHAN 1 KECAMATAN.
0% found this document useful 0 votes593 views56 pagesOriginal Title42868 Buku Kerja Ppk Pemilu 2019Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes593 views56 pagesBuku Kerja PPK Pemilu 2019Original Title42868 Buku Kerja Ppk Pemilu 2019Jump to Page You are on page 1of 56 You're Reading a Free Preview Page 9 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 24 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 28 to 30 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 34 to 45 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 49 to 52 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
1buku informasi mengelola sanggahan peserta pemilihan penyedia barang/jasa lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa peme Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Kerja PPK Panitia Pemilihan Kecamatan PEMILU 2019 Komisi Pemilihan Umum menyusun Buku Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu. Oleh sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PPK yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PPK sebagai panduan sekaligus catatan/laporan bagi PPK. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPK agar kegiatan ini terlaksana secara cermat, tertib, efektif, akuntabel, dan mutakhir sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik. Akhirnya, kami mengucapkan selamat bekerja kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK di seluruh Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan dan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik. Panitia Pemilihan Kecamatan PPK merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PANTARLIH memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PANTARLIH bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra-mitra PPK diantaranya PPS KPU/KIP Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu Kecamatan Peserta Pemiliu di tingkat Kecamatan Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK. Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Kerja PPK Panitia Pemilihan Kecamatan PEMILU 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini DownloadC1 Pemilu 2019-Excel Hapus Balasan Balas Balas Subrantas Siswanto 18 Januari 2014 08.25 Pak, formulir model C dan D untuk pemilu legislatif 2014 apakah sudah ada, kalau ada mohon dpost.PPK - PPS Dander.Tema Sederhana. Description Buku Kerja PPK Pemilu Read the Text Version No Text Content! P Kec Kel/Desa P No. Nama Kabupaten/Kota 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 TOTAL Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi /KIP Aceh di…………….Tanggal ........ KPU PROVINSI / KIP ACEH 1. Ketua Nama Tanda Tangan 2. Anggota ............ ............ 3. Anggota ............ ............ 4. Anggota ............ ............ 5. Anggota ............ ............ 6. Anggota * ............ ............ 7. Anggota * ............ ............ ............ ............ Catatan * Disesuaikan dengan Jumlah Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh 39 DPT Panitia Pemungutan Suara Formulir Model Model DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PROVINSI ............................... Kecamatan ........................ KABUPATEN/KOTA .............................. Desa/Kelurahan ........................ TPS ........................ Status Jenis Alamat Disa No No KK NIK Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir Perkawinan Kelamin bilit Keterangan * B/S/P L/P Jalan/Dukuh Rt Rw as 12 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Keterangan Status perkawinan Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… B Belum Kawin KPU/KIP KABUPATEN/KOTA …………………….. keterangan disabilitas S Kawin Ketua 1 Tuna Daksa P Pernah Kawin ............................................. 2 Tuna Netra 3 Tuna Rungu/Wicara ` 4 Tuna Grahita Hal … dari ... DPT 40 Panitia Pemungutan Suara Formulir Model Model PROVINSI ............................... DAFTAR PEMILIH PINDAHAN ........................ KABUPATEN/KOTA .............................. PEMILIHAN UMUM ........................ TAHUN 2019 ........................ Kecamatan Desa/Kelurahan TPS No No KK NIK Nama Alamat Asal HAK SUARA YANG DAPAT DIGUNAKAN Keterangan 3 4 12 Jalan/Dukuh Rt Rw DPR DPD PRESIDEN DAN WAKIL DPRD I DPRD II 1 9 10 2 11 12 9 10 11 12 13 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 keterangan disabilitas 4 Tuna Grahita Keterangan Status perkawinan Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., …………………… 1 Tuna Daksa 5 Disabilitas lainnya B Belum Kawin Panitia Pemungutan Suara 2 Tuna Netra S Kawin Ketua 3 Tuna Rungu/Wicara P Pernah Kawin ............................................. Hal … dari ... 41 DPT Panitia Pemungutan Suara Formulir Model Model SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No. Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Nama Lengkap Alamat Lengkap Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1. TPS 4. Kabupaten/Kota 2. Desa/Kelurahan 3. Kecamatan 5. Provinsi Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di Dalam Negeri * Luar Negeri * Panitia Pemungutan Suara Ketua, 1. TPS 1. TPSLN 2. Desa/Kelurahan 2. PPLN 3. Kecamatan 3. Negara 4. Kabupaten/Kota 4. Konsulat 5. Provinsi Jenderal * Coret satu kolom yang tidak perlu  Model SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 No. Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Nama Lengkap Alamat Lengkap Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1. TPS 4. Kabupaten/Kota 2. Desa/Kelurahan 3. Kecamatan 5. Provinsi Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di Dalam Negeri * Luar Negeri * Panitia Pemungutan Suara Ketua, 1. TPS 1. TPSLN 2. Desa/Kelurahan 2. PPLN 3. Kecamatan 3. Negara 4. Kabupaten/Kota 4. Konsulat 5. Provinsi Jenderal * Coret satu kolom yang tidak perlu DPT 42 Panitia Pemungutan Suara
buku kerja ppk pemilu 2019
BSIkerja sama dengan LPEI perkuat layanan ekspor. buku saku digital "tiket Guide" 18 Juli 2022 18:05. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2019, ada tambahan dua PPK di setiap kecamatan.
Pemilihan Umum Pemilu tahun 2019, ialah pemilu pertama dimana pada pelaksanaannya menggabungkan dua jenis pemilu yaitu pemilu Presiden dan pemilu legislatif. Sesuai tahapannya, pemilu tahun 2019 ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Meski dinilai cukup berat bagi para penyelenggara pemilu melakukan pemilu kali ini, namun dibutuhkan pemilu sanggup terealisasi dengan baik dan lancar. Bagi para pemenang kontestasi demokrasi yang menduduki kursi-kursi "panas" supaya sanggup diandalkan dan kepercayaan dari masyarakat untuk membuat Indonesia yang aman, rukun, adil, dan sejahtera bagi rakyatnya. Keberhasilan pemilu tentu saja dipengaruhi beberapa faktor, contohnya ketersediaan Logistik Pemilu di Tempat Pemungutan Suara TPS terutama ketersediaan surat bunyi secara sempurna jumlah, sempurna jenis, sempurna mutu, sempurna tujuan, dan sempurna waktu. Seiring berjalannya waktu, tahapan-tahapan pemilu terus bergulir dan hingga tahap ini telah hingga pada tahapan pembentukan KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di masing-masing TPS. Dikarenakan banyaknya hukum dan tahapan pemilu 2019 yang harus dipahami oleh KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, PPS Panitia Pemungutan Suara, maupun PPK Panitia Pemungutan Suara Kecamatan maka KPU Komisi Pemilihan Umum telah merilis Buku Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara Bagi KPPS. Semoga dengan mendownload Buku Panduan KPPS, PPS, dan PPK sanggup mempermudah kinerja penyelenggara Pemilu demi terciptanya Pemilu 2019 yang damai. Sumber
Contohkerja kursus pengajian am tingkatan 6 penggal 2 2015 . Sumber maklumat daripada internet kaedah pemilihan:1. Contoh Soalan Temubual Kerja Kursus Sejarah 2019 Persoalan X Otosection from gelanggang serba guna dalam kalangan pelajar tingkatan lima. Borang temu bual kerja kursus pengajian amtajuk : Doc borang soal
Sebentar lagi Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Pesta Demokrasi, tepatnya tanggal 17 April 2019. Menjadi istimewa karena Pemilu 2019, tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, namun juga berbarengan dengan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten. Bagi masyarakat yang bertugas sebagai Panitia Pemilu, KPU telah mengeluarkan Panduan Buku Kerja PPK Pemilu 2019. Silakan di download DISINI Buku Panduan untuk KPPS download DISINI LDII turut serta berperan aktif untuk terwujudnya Pemilu yang JUJUR dan ADIL Ayo gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019 ! Daftar Pencalonan Pilpres 2019 Tahapan Tahapan pada Pileg 2019 Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal Tahapan 17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019 Perencanaan Program dan Anggaran 1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU 17 Agustus 2017 - 14 April 2019 Sosialisasi 3 September 2017 - 20 Februari 2018 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 19 Februari 2018 - 17 April 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 9 Januari - 21 Agustus 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara 17 Desember 2018 - 18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih 17 April 2018 - 17 April 2019 Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri 17 Desember 2017 - 6 April 2018 Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan Dapil 26 Maret 2018 - 21 September 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 September 2018 - 16 November 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 24 September - 16 April 2019 Logistik 23 September 2018 - 13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 22 September 2018 - 2 Mei 2019 Laporan dan Audit Dana Kampanye 14 April 2019 - 16 April 2019 Masa Tenang 8 April 2019 - 17 April 2019 Pemungutan dan Perhitungan Suara 18 April 2019 - 22 mei 2019 Rekapitulasi Perhitungan Suara Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019 Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jadwal menyusul Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Paling lama 3 tiga hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Juli - September 2019 Peresmian Keanggotaan Agustus - Oktober 2019 Pengucapan Sumpah /Janji
3 Hendy Setiawan, S.IP. sebagai Divisi Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Laporan Pemilu Legislatif - KPU Kota Yogyakarta 6 f 4) Rahmat Muhajir Nugroho, SH. sebagai Divisi Pendidikan, Informasi dan Kajian Pengembangan. 5) Aan Kurniasih, SH. sebagai Divisi Logistik, Personil dan Keuangan Pemilu. b. VIRYAN JAKARTA, Untuk Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum akan mengganti buku panduan kerja yang selama ini diacu petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih/PPDP dengan buku kerja Pantarlih. Hal itu dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat yang menyebut pantarlih tak bekerja dengan baik, bahkan tak bekerja. Buku kerja memuat beberapa tabel yang harus diisi oleh pantarlih. “Di buku tugas, pantarlih harus mengisi, dia menemui ketua RT rukun tetangga hari dan tanggal berapa. KPU kabupaten/kota melakukan mekanisme pemeriksaan terhadap 5 persen dari total TPS Tempat Pemungutan Suara agar akuntabilitas pantarlih lebih terjamin,” ucap Anggota KPU RI, Viryan, pada acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU RPKPU di Gambir, Jakarta Pusat 5/12/2017 dikutip dari Pantarlih juga diwajibkan melaporkan rekapitulasi hasil kegiatan pencocokan dan penelitian coklit kepada Panitia Pemungutan Suara PPS. Kata Viryan, selama ini pantarlih langsung mengembalikan form hasil coklit kepada PPS tanpa melaporkan rekapitulasi perubahan data. “Form itu langsung dikembalikan, PPS tidak menerima rekapnya berapa. Misal, dari 500 data, berapa item yang tidak ada perubahan data pemilihnya? Nah, itu gak ada datanya. Oleh karena itu, kita tambah kegiatan pelaporan,” kata Viryan. Petugas pantarlih akan diberikan tanda pengenal oleh KPU. Harapannya, tak ada petugas lapangan yang mengalami hambatan saat melakukan coklit. Editor Jean Freire PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Download Attachments File Downloads PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok

PANDUAN KPPS PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019 KPU RI kpu_ri KPU Republik Indonesia KPU_ID KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 PANDUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILU TAHUN 2019 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 PANDUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILU 2019 Pengarah Ketua KPU Arief Budiman Anggota KPU Ilham Saputra Anggota KPU Hasyim Asy’ari Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi Anggota KPU Evi Novida Ginting Anggota KPU Wahyu Setiawan Anggota KPU Viryan Penanggung Jawab Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim Pengarah Teknis Pada Setjen KPU Nur Syarifah Supriatna Tim Penyusun Biro Teknis dan Hupmas KPU Editor Sahruni Hasna Ramadhan Solahuddin Mohamad Fadlilah Desain Layout Ahdy Rifkiyanto Nurhida Oktaviana Suherman Diterbitkan dan didistribusikan oleh KOMISI PEMILIHAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat 10310 Telp. 021 31937223 Fax. 021 3157759 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 SAMBUTAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua, Om Swasti Astu, Namo Buddhaya. Segala puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME yang selalu memberikan kesehatan kepada kita semua. Pemilu Tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2014. Pada Pemilu Tahun 2014, Pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak. Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 akan mendapatkan 5 lima jenis Surat Suara di TPS. Pemilu serentak dengan 5 lima jenis Surat Suara, tentunya memerlukan Penyelenggara yang handal dan mumpuni. KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan perundang-undangan. Selain memberikan bimbingan teknis kepada KPPS, KPU perlu melengkapi KPPS dengan Buku Panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara. Harapannya, buku panduan ini membantu KPPS untuk memahami dan melaksanakan Tugas di TPS dengan baik. Salah satu ujung tombak keberhasilan Pemilu berkualitas dan berintegritas ada di tangan KPPS, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena masa depan bangsa kita ada di tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga pengabdian serta komitmen kita dalam melaksanakan tugas menjadi amal ibadah kita semua. Akhir kata saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh anggota KPPS. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Jakarta, Maret 2019 Ketua Arief Budiman i Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat rahmat-Nya, buku panduan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat diselesaikan dengan baik. Buku panduan KPPS ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi KPPS dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehingga pola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini dapat lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. Penyusunan buku ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan di masa mendatang. Apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan dan penyempurnaan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat. Jakarta, Maret 2019 Tim Penyusun Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 ii DAFTAR ISI SAMBUTAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM...........................................................i PENGANTAR...............................................................................................................ii DAFTAR ISI................................................................................................................iii DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN.............................................................................v DASAR HUKUM...........................................................................................................vi TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA...............................................vii BAB I PENDAHULUAN Pengertian KPPS ………………………….……………………………………………………1 Saksi, Pengawas TPS, dan Pemantau …..........………….………………………………1 BAB II PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Jenis Formulir di TPS ………………………………………………………………………….4 Jenis Sampul di TPS ………………………..…........................................................7 Perlengkapan Pemungutan Suara diterima oleh KPPS……………….………………..8 A. Perlengkapan di dalam Kotak Suara Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden……………………………………….8 Kotak Suara DPR ……………………………………………………………………... 9 Kotak Suara DPD …………………………………………………………………….. 9 Kotak Suara DPRD Provinsi ………………………………………………………..10 Kotak Suara DPRD Kabupaten/Kota ……………………………………………10 di luar Kotak Suara …………………………………………………… 11 BAB III PEMUNGUTAN SUARA DI TPS Sebelum Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPS ………………………………12 Pembagian Tugas KPPS…………………………………………………………………12 Penentuan Lokasi TPS.............................................…………… ………………14 Pengumuman Hari dan Tanggal Pemungutan Suara..………………………….14 Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih ……………………………15 Pengembalian Formulir Model C6-KPU tidak Terdistribusi kepada Pemilih …………………………………………………………………………………….15 Penyiapan TPS …………………………………………………………………………..16 Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara ……………………………17 Pelaksanan Pemungutan Suara di TPS……..……………….………..…………………19 Persiapan Rapat Pemungutan Suara………………………………………………..19 Rapat Pemungutan Suara……………………………………………………………..19 BAB IV PELAYANAN PEMBERIAN SUARA DI RUMAH SAKIT/LEMBAGA PEMASYARAKATAN/RUMAH Pelayanan Pemberian Suara di Rumah Sakit/Puskesmas ……………………………28 Pelayanan Pemberian Suara di Rumah Sakit Jiwa ............………………………….29 Pelayanan Pemberian Suara di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara................................................................................................29 Pelayanan Pemberian Suara Pemilih yang Sakit di Rumah ........………………. 30 BAB V LAYANAN RAMAH DISABILITAS DALAM PEMUNGUTAN SUARA……………….31 BAB VI PENGHITUNGAN SUARA DI TPS Persiapan Penghitungan Suara ……………………………………………………………33 iii ……Pen……gh……itu…n…ga……n S……ua……ra P……em……ilu……Ta..h..u33n772019 BAB V LAYANAN RAMAH DISABILITAS DALAM PEMUNGUTAN SUARA……………….31 BAB VI PENGHITUNGAN SUARA DI TPS Persiapan Penghitungan Suara ……………………………………………………………33 Pelaksanaan Penghitungan Suara ……………………………………………………….. 37 Urutan Penghitungan Suara di TPS ……………………………………………….. 37 Tata Cara Penghitungan Suara di TPS …………………………………………….. 37 Penyelesaian Keberatan........……………………………………………….……….. 48 Pengumuman Hasil Penghitungan Suara di TPS............................ ……….. 49 Penyampaian Kotak Suara, Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara........................................................49 BAB VII PEMUNGUTAN SUARA ULANG/ PENGHITUNGAN SUARA ULANG Pemungutan Suara Ulang ………………………………………………………………….. 50 Penghitungan Suara Ulang ………………………………………………………………...51 LAMPIRAN Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 iv DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN 1. Panitia Pemilihan Kecamatan PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 2. Panitia Pemungutan Suara PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 3. Tempat Pemungutan Suara TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara. 4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP kab/kota untuk melaksanakan pemungutan dan peng- hitungan suara di TPS. 5. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 6. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa atau nama lain. 8. Saksi Peserta Pemilu Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 9. Daerah Pemilihan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tujuh belas tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Suara Presiden dan Wakil Presiden adalah jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pe- milih untuk memberikan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang me- muat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul. Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah jenis perleng- kapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil. Suara DPD adalah jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk mem- berikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD. Tanda Penduduk Elektronik KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang di- lengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang di- terbitkan oleh Perangkat Pemerintah. Pemilih Tetap DPT adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetap kan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. v Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 16. Daftar Pemilih Tambahan DPTb adalah daftar pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. 17. Daftar Pemilih Khusus DPK adalah Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak ter daftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. 18. Daftar Pasangan Calon DPC adalah daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik Pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon. 19. Daftar Calon Tetap DCT anggota DPR, Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon. 20. Daftar Calon Tetap DCT anggota DPD adalah Daftar Calon Tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon. 21. Surat keterangan Suket adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyeleng- garakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. 22. Sistem Informasi Penghitungan Suara Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jadwal Tahapan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. 3. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum. 4. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 vi TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA NO KEGIATAN JADWAL A. Persiapan Paling lambat 12 April 2019 1. Pengumuman Tempat dan Waktu Pemungutan Suara 2. Penyampaian formulir Model C6-KPU kepada Paling lambat Pemilih 14 April 2019 Paling lambat 3. Penerimaan Logistik TPS dari PPS kepada KPPS 16 April 2019 Paling lambat 4. Penyiapan TPS 16 April 2019 B. Pelaksanaan 17 April 2019 Pemungutan dan Penghitungan Suara 17 April 2019 C. Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pengumuman Hasil Penghitungan Suara di TPS Ingat... Rabu 17 April 2019 Memilih 1 Presiden dan Wakil Presiden; 2 anggota DPR; 3 anggota DPD; 4 anggota DPRD Provinsi; dan 5 anggota DPRD Kabupaten/Kota vii Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 BAB I PENDAHULUAN Pengertian KPPS KPPS adalah Kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada Pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya Saksi, Pengawas TPS dan Pemantau A. Saksi 1 Menghadiri rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan membawa dan menyerahkan Surat Mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara dimulai, yang ditandatangani oleh a. Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. 2 Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. 3 Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Ketentuan jumlah Saksi 1. Setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi 1 satu Saksi Peserta Pemilu 2. Jumlah Saksi dalam Surat Mandat paling banyak 2 dua orang yang dapat bertugas secara bergantian untuk setiap Peserta Pemilu. Apabila Saksi hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, KPPS dapat menerima Surat Mandat dari Saksi dan mempersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 1 B. Pengawas TPS 1 Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. 2 Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS kepada PPK melalui PPS. 3 Menyampaikan keberatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemungutan dan penghitungan suara. 4 Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Saksi dan Pengawas TPS dilarang untuk 1 Memengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya. 2 Menggunakan seragam/atribut lain yang mencitrakan, mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu. Pengawas TPS C. Pemantau Pemantau diperbolehkan untuk 1 Menghadiri persiapan rapat pemungutan dan penghitungan suara. 2 Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara. 3 Menyampaikan temuan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, apabila pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemantau dilarang untuk 1 Mamasuki area TPS. 2 Memengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya. 3 Memihak kepada Peserta Pemilu. 4 Menggunakan seragam/atribut yang mencitrakan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu 5 Menerima atau memberikan hadiah/imbalan/fasilitas apapun dari/atau kepada Peserta Pemilu. 2 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Hal-hal yang diperhatikan KPPS dalam Pemungutan Suara di TPS 1. Bersikap jujur 2. Memastikan setiap anggota KPPS & Petugas Ketertiban mengetahui tugas & kewajibannya 3. Memastikan pengumuman hari, tanggal dan waktu serta lokasi pemungutan suara sudah diumumkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 12 April 2019. 4. Memastikan formulir Model C6-KPU telah terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat tanggal 14 April 2019. 5. Mengembalikan formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusikan kepada PPS menggunakan Berita Acara formulir Model 1 satu hari sebelum pemungutan suara. 6. Memastikan logistik pemungutan dan penghitungan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel. 7. KPPS tidak menggunakan atribut yang mencitrakan keberpihakan kepada Peserta Pemilu. 8. Memeriksa seluruh jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain. 9. KPPS dilarang menyediakan tissue atau kain lap yang dapat menghapus tanda tinta di jari Pemilih. 10. Memastikan Pemilih DPT dan DPTb membawa dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM. 11. Memastikan Pemilih DPK membawa dan menunjukkan KTP-el. 12. Memberikan informasi tentang cara penggunaan hak pilih secara terus menerus di TPS. 13. Memberikan kesempatan yang sama kepada Saksi untuk menyampaikan keberatan Saksi. 14. Menyelesaikan/menindaklanjuti segera keberatan Saksi dan/ atau Pengawas TPS yang dapat diterima dengan segera. 15. Apabila tidak terdapat kejadian khusus, wajib membuatnya dengan menggunakan formulir Model C2-KPU dengan menuliskan kalimat “NIHIL” 16. Melakukan pengisian formulir dengan cermat dan teliti. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 3 BAB II PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Jenis Formulir di TPS JUDUL KETERANGAN NO JENIS FORMULIR 1 Model C-KPU Berita Acara Pemungutan Provinsi Aceh 2 Model C1-PPWP dan Penghitungan Suara Provinsi Papua 3 Model C1-DPR Sertifikat Hasil Provinsi Penghitungan Suara Papua Barat 4 Model C1-DPD Pasangan Calon Presiden Kabupaten/Kota dan Wakil Presiden di Provinsi Aceh 5 a. Model C1-DPRD Provinsi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon b. Model C1-DPRA Anggota Dewan c. Model C1-DPRP Perwakilan Rakyat d. Model C1-DPRPB Sertifikat Hasil 6 a. Model C1-DPRD Penghitungan Suara Calon Kab/Kota Anggota Dewan Perwakilan Daerah b. Model C1-DPRK Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota 4 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 7 Model Catatan Hasil PPWP Penghitungan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 8 Model Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 9 Model Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah 10 a. Model Catatan Hasil DPRD Provinsi Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi b. Model Catatan Hasil Provinsi Aceh DPRA Provinsi Papua Penghitungan Suara Calon Provinsi Anggota Dewan Papua Barat Perwakilan Rakyat Aceh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh c. Model Catatan Hasil DPRP Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua d. Model Catatan Hasil DPRPB Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat 11 a. Model Catatan Hasil DPRD Kab/Kota Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota b. Model Catatan Hasil DPRD Kab/Kota Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota 12 Model C2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatn Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan Suara 13 Model C3-KPU Surat Pernyataan Pendamping Pemilih 14 Model C4-KPU Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan dan Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan SPPuaeermna gPiehlmuiitlTuu Tanahghuuannn20S219u01ar9adi TPS 5 13 Model C3-KPU Surat Pernyataan KPPS bersama 14 Model C4-KPU Pendamping Pemilih PPS menyusun Surat Pengantar Berita Acara 15 Model C5-KPU Penyampaian Berita Acara pengembalian Pemungutan dan Formulir Model 16 Model C6-KPU Penghitungan Suara C6-KPU 17 Model C6-KPU PSU Pemilu Tahun 2019 di TPS menggunakan 18 Model kepada PPS formulir Model 19 Model Tanda Terima Penyerahan 20 Model Salinan Berita Acara 21 Model Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta 22 Model Sertifikat Hasil 23 Model Penghitungan Suara 24 Model Surat Pemberitahuan 25 Model Pemungutan Suara Kepada Pemilih LN - KPU Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang Kepada Pemilih Daftar Hadir Pemilih Tetap Daftar Hadir Pemilih Tambahan Daftar Hadir Pemilih Khusus Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan Model C6-KPU yang tidak terdistribusi Daftar Pemilih Tetap Daftar Pemilih Tambahan Daftar Pemilih Khusus Surat Pemberitahuan Pemilih Tambahan 6 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Jenis Sampul di TPS JUMLAH KETERANGAN 1 buah Diberikan untuk NO. JENIS SAMPUL 1 buah 1. PPS 1. Sampul untuk formulir Model 1 buah 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 buah C-KPU hologram, Model C2-KPU 1 buah melalui PPK dan Model C5-KPU 1 buah Diberikan untuk 2. Sampul untuk formulir Model 1 Buah 1. PPS C1-PPWP hologram 1 Buah 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota 3. Sampul untuk formulir Model C1-DPR hologram 2 buah melalui PPK 4. Sampul untuk formulir Model Diberikan untuk C1-DPD hologram 2 buah 1. PPS 5. Sampul untuk formulir Model 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota C1-DPRD Provinsi hologram 2 buah 6. Sampul untuk formulir Model melalui PPK C1-DPRD Kab/Kota hologram 2 buah Diberikan untuk 7. Sampul untuk formulir Model 1. PPS C3-KPU, Model C6-KPU, dan Model 2 buah 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota LN-KPU 8. Sampul untuk formulir Model 2 buah melalui PPK Model Diberikan untuk Model Model 5 buah 1. PPS Model dan Model 5 buah 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota KPU 5 buah 9. Sampul untuk Salinan formulir 5 buah melalui PPK Model C-KPU Diberikan untuk 1 buah 1. PPS 10. Sampul untuk salinan formulir 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota Model C1-PPWP melalui PPK 11. Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPR 12. Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPD Sampul untuk salinan formulir 13. Model C1-DPRD Provinsi 14. Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota 15. Sampul untuk Surat Suara sah, untuk masing-masing jenis Pemilu 16. Sampul untuk Surat Suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos, untuk masing-masing jenis Pemilu 17. Sampul untuk Surat Suara tidak sah, untuk masing-masing jenis Pemilu 18. Sampul untuk Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan, untuk masing-masing jenis Pemilu 19. Sampul untuk kunci gembok Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 7 Perlengkapan Pemungutan Suara A. Perlengkapan di dalam Kotak Suara Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden, berisi 1. Alat kelengkapan TPS a Karet pengikat Surat Suara b Kantong plastik besar c Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan d Alat untuk mencoblos pilihan e Alat bantu tuna netra PPWP f Plastik besar g 1 satu paket segel h Tinta 2. Surat Suara PPWP dalam sampul tersegel. 3. Sampul a Sampul untuk formulir Model C hologram, C2 & C5 b Sampul untuk formulir Model C1-PPWP hologram c Sampul untuk Surat Suara sah Presiden dan Wakil Presiden. d Sampul untuk Surat Suara tidak sah Presiden dan Wakil Presiden. e Sampul untuk Surat Suara tidak digunakan f Sampul untuk Surat Suara rusak/keliru coblos g Sampul untuk formulir Model DPT, DPTb dan h Sampul untuk salinan formulir Model C kepada PPS. i Sampul untuk salinan formulir Model C kepada KPU/KIP Kab/Kota. j Sampul untuk salinan formulir Model C1-PPWP kepada PPS. k Sampul untuk salinan formulir Model C1-PPWP kepada KPU/KIP Kab/Kota. l Sampul untuk formulir Model C3, C6 dan 4. Formulir a 1 set formulir hologram ukuran A4 Model C-KPU, C1-PPWP, C1-DPD, C1-DPR, C1-DPRD Prov, C1- DPRD Kab/Kota b 1 set formulir Model PPWP hologram c 1 bundel salinan formulir Model C d 1 bundel salinan formulir Model C1-PPWP 8 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Kotak Suara DPR, berisi 1. Alat kelengkapan TPS - Plastik besar 2. Surat Suara DPR dalam sampul tersegel 3. Sampul a Sampul untuk formulir Model C1-DPR hologram. b Sampul untuk Surat Suara sah DPR. c Sampul untuk Surat Suara tidak sah DPR. d Sampul untuk Surat Suara tidak digunakan. e Sampul untuk Surat Suara rusak/keliru coblos. f Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPR kepada PPS. g Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPR kepada KPU/KIP Kab/Kota. 4. Formulir a 1 set formulir Model DPR hologram b 1 bundel salinan formulir Model Kotak Suara DPD, berisi 1. Alat kelengkapan TPS a Plastik besar b Alat bantu tuna netra Pemilu anggota DPD 2. Surat Suara DPD dalam sampul tersegel 3. Sampul a Sampul untuk formulir Model C1-DPD hologram. b Sampul untuk Surat Suara sah DPD. c Sampul untuk Surat Suara tidak sah DPD d Sampul untuk Surat Suara rusak/keliru coblos e Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPD kepada PPS. f Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPD kepada KPU/KIP Kab/Kota. 4. Formulir a 1 set formulir Model DPD hologram. b 1 bundel salinan formulir Model C1-DPD. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 9 Kotak Suara DPRD Provinsi, berisi 1. Alat kelengkapan TPS - Plastik besar 2. Surat Suara DPRD Provinsi dalam sampul tersegel 3. Sampul a Sampul untuk formulir Model C1-DPRD Provinsi hologram. b Sampul untuk Surat Suara sah DPRD Provinsi. c Sampul untuk Surat Suara tidak sah DPRD Provinsi. d Sampul untuk Surat Suara tidak digunakan. e Sampul untuk Surat Suara rusak/keliru coblos. f Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi kepada PPS. g Sampul untuk salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi kepada KPU/KIP Kab/Kota. 4. Formulir a 1 set formulir Model DPRD Provinsi hologram. b 1 bundel salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi. Kotak Suara DPRD Kab/Kota, berisi 1. Alat kelengkapan TPS - Plastik besar 2. Surat Suara DPRD Kab/Kota dalam sampul tersegel 3. Sampul a Sampul untuk formulir Model C1-DPRD Kab/Kota hologram. b Sampul untuk Surat Suara sah DPRD Kab/Kota. c Sampul untuk Surat Suara tidak sah DPRD Kab/Kota. d Sampul untuk Surat Suara tidak digunakan. e Sampul untuk Surat Suara rusak/keliru coblos. f Sampul untuk salinan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada PPS. g Sampul untuk salinan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada KPU/KIP Kab/Kota. 4. Formulir a 1 set formulir Model DPRD Kab/Kota hologram. b 1 bundel salinan formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota. 10 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 B. Perlengkapan di luar Kotak Suara Alat Kelengkapan TPS 1 Tanda pengenal KPPS dan petugas ketertiban 2 Tanda pengenal saksi 3 Lem/perekat 4 Pena/bolpoin 5 Spidol 5 Daftar Pasangan Calon 6 DCT anggota DPR 7 DCT anggota DPD 8 DCT anggota DPRD Provinsi 9 DCT anggota DPRD Kab/kota 10 Salinan DPT untuk di tempel 11 Salinan DPTb untuk di tempel 12 Salinan DPK 13 Formulir Model C7 DPT, C7 DPTb dan C7 DPK 14 Bilik suara diluar kantong plastik Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 11 BAB III PEMUNGUTAN SUARA DI TPS Persiapan Sebelum Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPS Pembagian Tugas KPPS Ketua KPPS 1 Memimpin rapat pemungutan suara. 2 Memberikan penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemberian suara. 3 Menandatangani Surat Suara yang akan digunakan. 4 Memberikan Surat Suara kepada Pemilih. 5 Mengarahkan Pemilih ke bilik suara. Anggota KPPS 2 1 Menerima dari anggota KPPS 5 a. Model C6-KPU untuk Pemilih DPT. b. KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT yang tidak membawa formulir Model C6-KPU. c. Model LN-KPU untuk Pemilih DPTb. d. KTP-el untuk Pemilih DPK. 2 Mengisi nama Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan nomor TPS pada Surat Suara. 3 Membantu tugas Ketua KPPS. Anggota KPPS 3 1 Mengumpulkan a. Model C6-KPU Pemilih DPT. b. Model LN-KPU Pemilih DPTb. 2 Mengisi nama Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan nomor TPS pada Surat Suara. 3 Membantu tugas Ketua KPPS. 12 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Anggota KPPS 4 1 Memeriksa seluruh jari tangan pemilih. 2 Menerima dan memeriksa a. KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM dengan formulir Model C6-KPU untuk Pemilih DPT b. KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM dengan formulir Model LN-KPU untuk Pemilih DPTb. c. KTP-el untuk Pemilih DPK. 3 Memeriksa kesesuain nama Pemilih bersangkutan dengan Nama Pemilih yang tercantum dalam formulir Model 4 Mencatat a. nama Pemilih DPTb ke dalam formulir Model sesuai nomor urut berikutnya, apabila nama pemilih DPTb bersangkutan belum sempat melapor ke PPS tujuan. b. anpaambailaPenmamiliah PDePmKilkihe tdearlsaembuftorbmeluulmir suai nomor urut berikutnya, dan DPTb. 5 Menyerahkan kepada anggota KPPS 5 a. formulir Model C6-KPU untuk Pemilih DPT. b. KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT yang tidak membawa formulir Model C6-KPU. c. formulir Model LN-KPU untuk Pemilih DPTb. d. KTP-el untuk Pemilih DPK. Anggota KPPS 5 1 Meminta kepada Pemilih untuk mengisi dan menandatangani sesuai identitas Pemilih ke dalam formulir a. Model untuk Pemilih DPT. b. Model untuk Pemilih DPTb. c. Model untuk Pemilih DPK. 2 Mempersilahkan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan. 3 Menyerahkan kepada anggota KPPS 2 a. formulir Model C6-KPU untuk Pemilih DPT. b. KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT yang tidak membawa formulir Model C6-KPU. c. formulir Model LN-KPU untuk Pemilih DPTb. d. KTP-el untuk Pemilih DPK. PETUGAS KETERTIBAN Anggota KPPS 6 Anggota KPPS 7 1 BPmd ak, n PSseMuumaaerrinlaaighamsremaassehuPimkeanmaigand-siml/ Meminta pemilih untuk 2 mencelupkan salah satu 3 PnuDpdmmSmueaayunnPeeetdnatktKnmnuuuaedcg,gKakkteaapas/TslrsleaPmuKtPaariped-pmkKthemaeaikam/klnpnaidPmaulbniiapannhPnaefsejtwtentPpnaDuaumeearogrkPlmikruiinKPTlt/ePimiiyeh/TSlleaunimDPuhImaaM- kmPiemrl ieiTl,lha i/abh n- . jari Pemilih ke dalam tempat tinta. dkaelluamar tTePmSpat tinta sebelum Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 13 Penentuan Lokasi TPS Hal yang harus diperhatikan 1 Kemudahan jangkauan bagi Pemilih. 2 Lebar dan luas lokasi yang memadai. 3 Aman dan tidak rawan bencana. 4 Memberikan kemudahan bagi Pemilih disabilitas dan Pemilih lanjut usia Pengumuman Hari dan Tanggal Pemungutan Suara 1 Hari, tanggal dan waktu serta lokasi pemungutan suara harus sudah diumumkan paling lambat tanggal 12 April 2019. 2 Pengumuman dapat dilakukan dengan cara a. menggunakan pengeras suara di tempat-tempat ibadah; b. menempel di papan pengumuman; dan/atau c. bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di Desa/Kelurahan setempat. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Hari Rabu Tanggal 17 April 2019 Waktu waktu setempat Lokasi Alamat TPS yang telah ditentukan Nomor TPS ........ 14 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih 1 KPPS menyampaikan formulir Model C6-KPU kepada Pemilih DPT formulir Model paling lambat tanggal 14 April 2019. 2 Apabila KPPS menemukan Pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang formulir Model C6-KPU yang tidak dapat terdistribusi. 3 Apabila sampai dengan tanggal 14 April 2019, Pemilih DPT belum men- dapatkan formulir Model C6-KPU maka Pemilih bersangkutan dapat diberi kesempatan untuk mendapatkan formulir Model C6-KPU dari KPPS paling lambat tanggal 16 April 2019. Pengembalian Formulir Model C6-KPU yang Tidak Terdistribusi Apabila pada tanggal 16 April 2019, terdapat formulir Model C6-KPU yang tidak terdistribusi kepada Pemilih, KPPS wajib mengembalikan formulir tersebut kepada PPS dengan menggunakan formulir Model MODEL BERITA ACARA PENGEMBALIAN SURAT PEMBERITAHUAN MODEL C6-KPU YANG TIDAK TERDISTRIBUSI PEMILIHAN UMUM TAHUN …. Bersama ini disampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun … Kepada Pemilih Model C6-KPU yang tidak terdistribusi dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara TPS Nomor ..……..........…… Desa/Kelurahan * ..…............…….…........ Kecamatan ..…............…….…........ Kabupaten/Kota * ..…............…….…........ Provinsi ..…............…….…........ Jumlah C6-KPU yang dikembalikan ..…............…… Lembar 1. Meninggal dunia ……………………… lembar 2. Pindah alamat ……………………… lembar 3. Tidak dikenal ……………………… lembar 4. Tidak dapat ditemui ……………………… lembar 5. Lain-lain ……………………… lembar …………………….., ……………………. ......... YANG MENYERAHKAN, YANG MENERIMA, KELOMPOK PENYELENGGARA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PEMUNGUTAN SUARA ……………………………………… ……………………………………… * Coret yang tidak perlu; 15 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Penyiapan TPS Pendirian TPS memerhatikan 1 Kemudahan bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda dan lanjut usia dalam menggunakan hak pilihnya. 2 Jarak antar bilik suara tidak saling berdekatan. 3 Luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 4 Sambungan listrik/lampu penerangan yang cukup. 5 Larangan pembuatan di dalam ruangan tempat ibadah. Dalam mendirikan TPS, KPPS membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang berada di sekitar lokasi TPS sampai radius 200 meter. a TPS di ruang terbuka 1 Tempat duduk KPPS, Pemilih, Pengawas TPS dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari dan hujan. 2 Di belakang bilik suara diberikan penutup agar tidak ada orang yang dapat melihat Pemilih atau tidak memungkinkan orang lalu lalang pada saat Pemilih memberikan suara. b TPS di ruang tertutup 1 Pada saat memberikan suara di bilik suara, posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding; 2 Apabila lokasi TPS di dalam bangunan gedung, agar dipilih bangunan dengan jalan pintu masuk-keluar yang tidak bertangga sehingga tidak menyulitkan Pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda. KPPS dalam menyiapkan TPS dapat dibantu oleh masyarakat dan diharapkan dapat selesai sebelum pukul waktu setempat tanggal 16 April 2019 16 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendirian TPS akses 1 Pastikan TPS tidak didirikan di lahan yang berbatu, berpasir, berbukit, dikelilingi selokan atau parit, ataupun yang ada anak tangganya. 2 Tinggi meja bilik setidaknya 75-100 cm dari lantai dan setidaknya berjarak 1 meter antara meja dengan dinding /pembatas TPS. 3 Tinggi meja kotak suara adalah setidaknya 35 cm dari lantai. 4 Pastikan tidak ada benda-benda yang tergantung di langit- langit yang dapat membuat penyandang tuna netra terbentur. 5 Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga ada jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa di TPS. 6 Pintu masuk dan keluar minimal berukuran 90 cm. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara Agar pelaksanaan hari pemungutan suara berjalan lancar dan tertib, perlu dilakukan gladi bersih KPPS yang dilaksanakan 1 satu hari sebelum hari pemungutan suara KPPS memahami tugas, wewenang dan Ketua KPSS menjelaskan kedudukan tanggung jawabnya serta menguasai tata dan tugas masing-masing anggota cara pelaksanaan pemungutan suara dan KPPS penghitungan suara Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 17 KPPS 6 Denah TPS Pemungutan Suara NToPm0So2r9 KPPS 7 18 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS Persiapan Rapat Pemungutan Suara KPPS datang di TPS paling lambat pukul waktu setempat 1 KPPS memeriksa TPS dan 1 Memasang DPT, DPTb, Daftar 1 Ketua KPPS menerima sarana pelaksanaan Pasangan Calon, Daftar Calon surat mandat Saksi pemungutan dan Tetap anggota DPR, DPD, penghitungan suara DPRD Provinsi, dan DPRD 2 Memberikan salinan Kabupaten/Kota DPT formulir Model 2 Menempatkan kotak dan DPTb suara yang berisi Surat 2 Mempersilahkan dan me- formulir Model Suara untuk masing- ngatur Saksi dan/atau KPU kepada Saksi masing jenis Pemilu beser Pengawas TPS yang sudah dan Pengawas TPS. ta kelengkapan adminis hadir untuk menempati trasinya di depan meja tempat duduk yang telah Ketua KPPS disediakan DPT PAPAN PENGUMUMAN DPTb DCT & Daftar Pasangan Calon Rapat Pemungutan Suara 1 Membuka Rapat Pemungutan Suara dPataeannugdaPi Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 19 2 Pengucapan Sumpah/Janji KPPS Naskah Sumpah/janji “Demi Allah Tuhan, saya bersumpah/berjanji Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi dan golongan” Setelah pengucapan sumpah/janji,Ketua KPPS mempersilahkan Pemilih yang sudah datang untuk mendaftar ke anggota KPPS 4. 20 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 3 Membuka Kotak Suara a Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. b Urutan Pembukaan kotak suara 1 Kotak suara Presiden dan Wakil Presiden 2 Kotak suara DPR 3 Kotak suara DPD 4 Kotak suara DPRD Provinsi 5 Kotak suara DPRD Kab/Kota 1 Mengeluarkan, mengidentifikasi, menata dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan TPS. 2 Memeriksa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan tersegel, menghitung dan mencatat jumlahnya. 3 Susun dan letakkan Surat Suara di atas meja dengan rapi, sesuai dengan jenis Pemilu. Ketua KPPS memperlihatkan kotak suara yang sudah kosong kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS serta menggembok kembali kotak suara Apabila seluruh jenis dokumen dan peralatan TPS dikeluarkan dari kotak suara dan telah diidentifikasi, terdapat dokumen dan peralatan pemungutan suara yang tidak tersedia atau kurang, KPPS segera menghubungi PPS setempat dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 21 4 Menjelaskan Tata Cara Pemberian Suara Ketua KPPS menjelaskan kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS sekurang kurangnya sebagai berikut a Tujuan pemungutan suara adalah untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan cara mencoblos pada Surat Suara yang tersedia. b Pemilih yang berhak dan dapat diterima untuk memberikan suara di TPS adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT/DPTb di TPS dengan menyerahkan formulir Model C6-KPU/ LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM. c Apabila Pemilih DPT tidak membawa formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM dan dipastikan namanya sudah terdaftar dalam formulir Model d Waktu pemberian suara bagi Pemilih DPT dan DPTb mulai pukul waktu setempat. e Bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau disebut Pemilih DPK, dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan domisili RT/RW dan sepanjang Surat Suara masih tersedia. Apabila Surat Suara di TPS telah habis, Pemilih ber- sangkutan akan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat yang masih dalam 1satu wilayah Desa/Kelurahan. f Waktu pemberian suara bagi Pemilih DPK pukul waktu setempat. g Kesempatan untuk memberikan suara di TPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih, kecuali terdapat Pemilih disabilitas/ibu hamil/lanjut usia dapat diberikan kesempatan terlebih dahulu dengan persetujuan Pemilih yang sudah hadir. h Pemilih disabilitas netra dapat menggunakan alat bantu template yang telah disediakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPD i Apabila Pemilih perlu pendamping Pemilih, dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan, Ketua KPPS mempersilahkan Pendamping Pemilih untuk mengisi formulir Model C3-KPU dan merahasiakan pilihan Pemilih. j Pemilih sebelum mencoblos Surat Suara, memastikan Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak. k Apabila terdapat Surat Suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti kepada Pemilih paling banyak 1 satu kali. l Menjelaskan tata cara mencoblos Surat Suara sah dan tidak sah hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, selain alat coblos yang disediakan, Surat Suara menjadi tidak sah. m Mengumumkan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kab/Kota yang Tidak Memenuhi Syarat TMS. n Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam handphone/HP berkamera/kamera di bilik suara. 22 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 5 Pelaksanaan Pemilih Memberikan Suara a. Petugas ketertiban TPS di pintu masuk, mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM dan meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman. b. Anggota KPPS 4 meminta Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan menyerahkan 1 formulir Model C6-KPU dan menunjukkan KTP-el/Suket/KK/Paspor/ SIM untuk Pemilih DPT. 2 formulir Model LN-KPU dan menunjukkan KTP-el/Suket/ KK/Paspor/SIM/untuk Pemilih DPTb. 3 KTP-el untuk Pemilih DPK. Apabila terdapat Pemilih DPT tidak membawa formulir Model C6-KPU, KPPS 4 menerima dan memeriksa kesesuaian Pemilih bersangkutan dengan KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM, serta memastikan Pemilih terdaftar dalam DPT formulir Model c. Anggota KPPS 4 menyerahkan kepada anggota KPPS 5 1 formulir Model C6-KPU untuk Pemilih DPT. 2 KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT yang tidak membawa formulir Model C6-KPU. 3 formulir Model LN-KPU untuk Pemilih DPTb. 4 KTP-el untuk Pemilih DPK. d. Anggota KPPS 5 meminta kepada Pemilih untuk mengisi dan menanda- tangani sesuai identitas Pemilih ke dalam formulir 1 Model untuk Pemilih DPT. 2 Model untuk Pemilih DPTb. 3 Model untuk Pemilih DPK. Apabila formulir Model sudah terisi data Pemilih, KPPS 5 meminta kepada Pemilih untuk menandatangani daftar hadir Pemilih. KPPS 5/Pendamping Pemilih dapat membantu mengisi identitas Pemilih bagi Pemilih yang tidak dapat mengisi identitas Pemilih ke dalam daftar hadir Model Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 23 e. Anggota KPPS 5 mempersilahkan Pemilih duduk di kursi untuk menunggu panggilan. f. Anggota KPPS 2 menerima dari anggota KPPS 5 1 formulir Model C6-KPU untuk Pemilih DPT. 2 KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT yang tidak membawa formulir Model C6-KPU. 3 formulir Model LN-KPU untuk Pemilih DPTb. 4 KTP-el untuk Pemilih DPK. g. Ketua KPPS 1 menandatangani Surat Suara dan memanggil Pemilih berdasarkan urutan kehadiran; 2 memberikan Surat Suara dan dapat dibantu anggota KPPS 2 dan KPPS 3 mengembalikan a KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM bagi Pemilih DPT yang tidak mem- bawa formulir Model C6-KPU. b KTP-el bagi Pemilih DPK. c mengarahkan Pemilih ke bilik suara. 24 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 KmeetmuaerKhPaPtiSkadnalhaaml-hmaelmsebbearigkaainbeSruikrauttSuara kepada Pemilih a. Pemilih DPT dan DPK menerima 1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden; 2. Surat Suara DPR; 3. Surat Suara DPD; 4. Surat Suara DPRD Provinsi; dan 5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota kecuali Provinsi DKI Jakarta b. Pemilih DPTb menerima Surat Suara berdasarkan informasi yang tkeertceanntutuamn sdeablaamgaifobremriukluirtModel LN-KPU dengan 1. Pemilih DPTb menerima 1 satu Surat Suara Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, apabila a. Pemilih berasal dari Provinsi lain. b. Pneemgeirliih. berasal dari DPT Luar Negeri pindah memilih ke dalam 2. Pemilih DPTb Wmaekniel rPimreasi2dendudaanSSuurarattSSuuaarraaSDuPrDat, Suara Presiden dan jika - yPaenmgilsihambeartaestaalpdi abreirKbeadbaupDaatpenil/DKPoRta, DlaPinRDdaPlarmovisnastiudParnovDiPnRsiD Kabupaten/Kota. 3. Pemilih DPTb Wmaeknidl aPpreastkidaenn,3SutirgaatSSuuarraat DSPuDaradaSnuSruartaStuSauraar a DPrPeRsid, ejinkadan a. Pemilih berasal dari Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi dan Dapil DPR yang sama, tetapi berbeda Dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; atau b. PkeomtaildihanbeDraapsaillDdPaRri yKaencgamsaamtaantleatianpdi ablearmbesdaatuDakpaibl uDpPaRteDn/ Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 4. PPdearemnsiiSldiuhernDadtPaSTnubaWmraaeknDidlPaPRprDeastPkidraeonnvi,4nSsueimrajpitkaSatu aSruarDatPDSu, aSruaraStuSruaatrSauDaPraR, a Pemilih berasal dari Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi, Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang sama, tetapi berbeda Dapil DPRD Kabupaten/Kota.; atau b PdeamlaimlihsabteuraKsaabl udapraiteKne/cKamotaat,aDnaaptial uDPDResdaa/nKeDluPrRaDhaPnrolvaiinns i yang sama, tetapi berbeda Dapil DPRD Kabupaten/Kota. 5. PPSeruemrsaiiltdiheSnuDadPraTanbDWmPaReknDidl PaPrproeavstikindasenin, ,5dSaulnirmSatuarSaSutuaSrrauataDrSPauDDa,rPaSRuDSrauKtraaSbtuuSapuraaatreDanP/ R , Kota, jika - Pemilih berasal dari Kecamatan atau Desa/Kelurahan lain DdaPlRamD PsarotuvinKsaib, udpanatDenP/RKDotKaadbaunpamteansi/ DPR, Pemilih DPTb menerima 2SudrautaS uSuarraatDSPuRaDraapSiluDraKtISJuaakraartPareIIsiden dan Wakil Presiden & Apabila Pemilih berasal dari DPT Luar Negeri pindah memilih ke dalam negeri di Dapil DPR DKI Jakarta II. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 25 Model LN-KPU SURAT PEMBERITAHUAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Nomor Induk Kependudukan Nomor Paspor Nama Lengkap Alamat Lengkap Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri 1. TPSLN/POS/KSK 4. Negara 2. PPLN 3. Perwakilan RI Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di Dalam Negeri * Luar Negeri * 1. TPS 1. TPSLN 2. Desa/Kelurahan 2. PPLN 3. Kecamatan 3. Perwakilan RI 4. Kabupaten/Kota 4. Negara 5. Provinsi Jenis surat suara yang dapat digunakan untuk memilih ** 1, Anggota DPR 2. Anggota DPD 3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 4. Anggota DPRD Provinsi 5. Anggota DPRD Kabupaten/Kota Panitia Pemilihan Luar Negeri PPLN 26 Panduan KPPS PemungutaKnetduaan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 h. Anggota KPPS 3 mengumpulkan a. Model C6-KPU Pemilih DPT; dan b. Model LN-KPU Pemilih DPTb; setelah Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih. i. Anggota KPPS 6 memandu dan memastikan Pemilih memasukkan Surat Suara ke dalam Kotak Suara sesuai jenis Surat Suara Pemilu. j. Anggota KPPS 7 mengarahkan dan memastikan Pemilih yang akan keluar TPS mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tempat tinta sampai pangkal kuku. k. Petugas ketertiban di pintu keluar mengarahkan Pemilih yang sudah selesai memilih ke pintu keluar TPS. Tepat pukul waktu setempat Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih DPK diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam formulir Model sepanjang Surat Suara masih tersedia, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Pemilih DPT dan DPTb yang telah hadir. Apabila Surat Suara telah habis KPPS mengarahkan Pemilih DPK ke TPS terdekat yang masih dalam 1 satu wilayah desa/kelurahan. 6 Penutupan Pemungutan Suara a. Menjelang pukul waktu setempat apabila terdapat Pemilih yang sedang mengantri, Ketua KPPS membagi tugas kepada KPPS 4 atau KPPS 5 untuk mengumpulkan formulir Model C6-KPU/Model LN-KPU untuk Pemilih DPT dan DPTb, serta KTP-el untuk Pemilih DPK. b. Tepat pukul waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang 1 sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model Model dan Model atau 2 telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadiran- nya dalam formulir Model Model dan Model c. setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. d. KPPS tidak dibenarkan menutup pemungutan suara sebelum pukul waktu setempat. - Ketua KPPS memastikan kepada KPPS 5 untuk mencoret Pemilih yang sudah tercatat dalam formulir Model Model dan Model tetapi tidak jadi menggunakan hak pilihnya. - Surat Suara yang tidak digunakan diberi tanda silang X dengan menggunakan spidol atau ballpoint pada bagian luar Surat Suara. - Surat Suara rusak/ keliru coblos, diberi tanda silang X dan ditulis rusak atau keliru coblos. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 27 BAB IV LAYANAN PEMBERIAN SUARA DI RUMAH SAKIT/PUSKESMAS, RUMAH SAKIT JIWA, LEMBAGA PEMASYARAKATAN, RUMAH TAHANAN DAN PEMILIH YANG SAKIT DI RUMAH Pelayanan Pemberian Suara di Rumah Sakit/Puskesmas Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit/puskesmas dalam menggunakan hak pilihnya dilayani oleh Petugas TPS terdekat. Bagi pasien, keluarga pasien dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan menggunakan formulir Model KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS wajib memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi Pemilih di rumah sakit/puskesmas dengan ketentuan a. KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS bekerjasama dengan pengelola rumah sakit/puskesmas untuk mendata Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit/puskesmas paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. b. Setelah menerima data Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di rumah sakit/puskesmas, KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan formulir Model kepada Pemilih paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. c. KPU/KIP Kabupaten/Kota menugaskan PPK dan/atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan bertugas melayani Pemilih di rumah sakit/ puskesmas. d. Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani hak pilih Pemilih di rumah sakit/puskesmas, Ketua KPPS menugaskan paling banyak 2 dua orang anggota KPPS dan didampingi oleh Pengawas TPS atau PPL dan Saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi Pemilih. e. Waktu pelayanan penggunaan hak pilih di rumah sakit/ puskesmas dilaksanakan mulai pukul sampai dengan pukul waktu se- tempat dengan menyesuaikan kondisi kepadatan tugas KPPS di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara. f. Petugas KPPS yang ditunjuk melayani penggunaan hak pilih di rumah sakit/puskesmas mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir dari Pemilih. g. Petugas KPPS yang ditunjuk melayani penggunaan hak pilih di rumah sakit/puskesmas wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan dan meminta Pemilih untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta. - Dalam hal terdapat pasien baru atau keluarga pasien yang rawat inap di rumah sakit/puskesmas dalam jangka waktu kurang dari 30 tiga puluh hari sebelum pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia. - Pasien dan keluarga pasien sebagaimana dimaksud di atas melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS asal tempat pasien dan keluarga pasien terdaftar, atau kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model 28 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Pelayanan Pemberian Suara di Rumah Sakit Jiwa Pelayanan hak pilih bagi penderita gangguan jiwa dilakukan dengan ketentuan a. Pihak rumah sakit jiwa menyiapkan data Pemilih dan menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien rumah sakit jiwa yang tidak memiliki kemampuan untuk dilakukan pendataan paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. b. PPS melakukan pendataan Pemilih yang menggunakan hak pilih di rumah sakit jiwa setelah mendapatkan surat keterangan dokter paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. c. PPS memberikan formulir Model kepada Pemilih di rumah sakit jiwa berdasarkan hasil pendataan rumah sakit jiwa. d. PPS atas nama KPU kabupaten/kota menunjuk TPS terdekat untuk melayani Pemilih di rumah sakit jiwa. e. Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani Pemilih di rumah sakit jiwa, Ketua KPPS menugaskan paling banyak 2 dua orang anggota KPPS dan didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi Pemilih. f. Waktu pelayanan penggunaan hak pilih di rumah sakit jiwa dilaksanakan mulai pukul sampai dengan pukul waktu setempat dengan menyesuaikan kondisi kepadatan tugas KPPS di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara. g. Petugas KPPS yang ditunjuk melayani penggunaan hak pilih di rumah sakit jiwa mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir Model dari Pemilih. h. Petugas KPPS yang ditunjuk melayani penggunaan hak pilih di rumah sakit jiwa wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan dan meminta Pemilih untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta. Pelayanan Pemberian Suara di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara a. KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS bekerjasama dengan pengelola Rumah Tahanan Negara Rutan dan Lembaga Pemasyaraka- tan Lapas untuk mendata Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di Rutan atau Lapas paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. b. Setelah menerima data Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan formulir Model kepada Pemilih paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. c. KPU/KIP Kabupaten/Kota menugaskan PPK dan/atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan bertugas melayani Pemilih di Lapas dan Rutan. d. Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani hak pilih di Rutan dan Lapas, Ketua KPPS menugaskan paling banyak 2 dua orang anggota KPPS dan didampingi oleh Pengawas TPS atau PPL dan Saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara untuk mendatangi Pemilih. e. Waktu pelayanan penggunaan hak pilih di Rutan dan Lapas dilaksanakan mulai pukul sampai dengan pukul waktu setempat dengan menyesuaikan kondisi kepadatan tugas KPPS di TPS dan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 29 f. Petugas KPPS yang ditunjuk melayani penggunaan hak pilih di Rutan dan Lapas mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir Model dari Pemilih. g. Petugas KPPS yang ditunjuk melayani penggunaan hak pilih di Rutan dan Lapas wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan dan meminta Pemilih untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta. h. Dalam hal terdapat Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara dalam jangka waktu kurang dari 30 tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia. Pelayanan Pemberian Suara Pemilih yang Sakit di Rumah a. Apabila terdapat Pemilih dalam kondisi sakit di rumah dan dipastikan tidak mampu mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasian Pemilih. b. Pelayanan hak pilih, dilakukan oleh 2 dua orang KPPS bersama dengan Pengawas TPS dan Saksi mulai pukul waktu setempat atau disesuaikan dengan pelayanan Pemilih di TPS yang bersangkutan sampai dengan pukul waktu setempat. KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS. 30 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 BAB V LAYANAN RAMAH DISABILITAS DALAM PEMUNGUTAN SUARA Ketua KPPS menjelaskan kepada Pemilih disabilitas bahwa dalam menggunakan hak pilih, Pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh keluarga/teman yang ditunjuk oleh Pemilih atau anggota KPPS. A. Pemilih Disabilitas Netra 1 Sentuh pundak atau tangan disabilitas netra saat hendak memulai pembicaraan. 2 Tanyakan kepada Pemilih apakah mereka memerlukan bantuan untuk mencoblos. 3 Apabila mereka butuh bantuan KPPS, perkenankan mereka untuk memegang lengan anda dan menentukan apakah mereka lebih nyaman berada di sebelah kiri atau kanan anda. 4 Untuk menunjukkan posisi benda-benda gunakan istilah sesuai arah jarum jam, misalnya jam 12 berarti lurus di depan, jam 3 berarti tepat di sebelah kanan, jam 9 berarti tepat di sebelah kiri. 5 Saat mempersilakan Pemilih untuk duduk, bimbing tangannya ke sandaran atau lengan kursi sehingga Pemilih tersebut dapat duduk sendiri. 6 Saat menggambarkan berbagai benda gunakan kata-kata yang lugas dan tepat. 7 Hindari kata-kata yang samar seperti ini, itu, di sana, di sini. 8 Bila melewati lubang, berhenti sejenak sebelum melangkah. Melangkahlah lebih dahulu agar Pemilih dapat memperkirakan seberapa jauh ia harus melangkah. 10 Bila melewati lorong/pintu yang sempit, lipat tangan anda di belakang punggung anda agar dia memegang pergelangan tangan anda dan berjalan sejajar di belakang anda. B. Pemilih Disabilitas Rungu 1 Untuk menarik perhatian Pemilih disabilitas rungu, tepuk bahunya atau lambaikan tangan anda. Tatap dia secara langsung dan berbicaralah dengan gerak mulut yang jelas dan pelan sehingga ia dapat membaca gerak bibir anda. 2 Gunakan bahasa tubuh dan ekspresi wajah untuk membantu berkomunikasi. 3 Gunakan perbendaharaan kata yang baku dan sederhana. Jelaskan arti dari istilah yang tidak dikenal yang anda gunakan secara tertulis. 4 Komunikasi secara tertulis dan melalui gambar akan sangat membantu. 5 Bicaralah langsung kepada Pemilih. Jangan meminta penerjemah bahasa isyarat atau anggota keluarga/rekan Pemilih untuk menjawab pertanyaan Pemilih tersebut. C. Pemilih Disabilitas Daksa 1 Sebelum memberikan bantuan, tanyakan kepada Pemilih disabilitas daksa apakah mereka memerlukan bantuan atau tidak. 2 Biarkan mereka berpegangan apabila kaki mereka kurang stabil. 3 Bila ia terjatuh dan berusaha untuk berdiri, ulurkan tangan anda sebagai pegangan. Minta instruksi dari yang bersangkutan dalam membantu. 4 Jika berbicara dengan pengguna kursi roda cukup lama misalnya, lebih dari satu menit, anda harus duduk di tempat duduk atau jongkok agar posisi muka anda dan Pemilih sejajar tidak harus menengadah. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 31 5 Bagi pengguna kursi roda, tawarkan posisi duduk di pinggir barisan atau dekat pintu agar mereka dapat bergerak secara leluasa. 6 Bila menuruni bidang miring, pastikan kursi roda dalam posisi mundur. 7 Bila ia melakukan sendiri, jaga posisi di ujung bawah bidang miring. 8 Untuk melewati tanggul, injak bagian belakang kursi roda atau tekan pegangan kursi bagian belakang agar roda depan sedikit terangkat. Bila ia melakukan sendiri, jaga di bagian belakang kursi roda. 9 Jika pengguna kursi roda akan berpindah tempat duduk dan melakukan sendiri, pastikan kursi yang akan dia duduki berada di dekatnya. 10 Bila membantu melipat kursi roda, tanyakan dulu bagaimana caranya. 11 Saat membantu mendorong kursi roda, hindari jalan berbatu dan berlubang. 32 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 BAB VI PENGHITUNGAN SUARA DI TPS Persiapan Penghitungan Suara Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS 1. mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara; 2. memasang formulir Model Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman; 3. menempatkan kotak suara sesuai jenis Pemilu di dekat meja Ketua KPPS dan menyiapkan kuncinya; 4. menyiapkan perlengkapan dan alat keperluan administrasi, yaitu a formulir pemungutan dan penghitungan suara, sebagai berikut 1 Model C-KPU; 2 Model C1-PPWP; 3 Model C1-DPR; 4 Model C1-DPD; 5 Model C1-DPRD Provinsi; 6 Model C1-DPRD Kabupaten/Kota; 7 Model C2-KPU; 8 Model C4-KPU; dan 9 Model C5-KPU. b Sampul Kertas/Kantong Plastik, dan Segel Pemilu, serta peralatan lainnya. 5. memastikan bahwa Saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan Surat Mandat; 6. mempersilahkan Saksi, dan Pengawas TPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; 7. mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara. Pembagian Tugas KPPS 1 Ketua KPPS a memimpin rapat penghitungan suara; dan b meneliti dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 33 2 KPPS 2 Membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS. 3 KPPS 3 dan KPPS 4 a mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model sesuai jenis Pemilu; dan b memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS. 34 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 4 KPPS 5 Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu. 5 KPPS 6 dan KPPS 7 Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan a Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu; dan b Surat Suara yang dinyatakan tidak sah. 6 Petugas Ketertiban TPS Menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan TPS di pintu masuk dan pintu keluar. Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 35 PEMANTAU/MASYARAKAT Nomor TPS 36 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 Pelaksanaan Penghitungan Suara Urutan Penghitungan Suara di TPS Proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk 1 Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2 Surat Suara Pemilu anggota DPR; 3 Surat Suara Pemilu anggota DPD; 4 Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan 5 Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Tata Cara Penghitungan Suara di TPS 1 Ketua KPPS dibantu anggota KPPS, melakukan a membuka kotak suara; b mengeluarkan Surat Suara; c menghitung dan menyusun Surat Suara, serta mengumumkan dan mencatat jumlahnya; dan d mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model Model dan Model Apabila ditemukan Surat Suara yang masuk dalam kotak suara lain, KPPS menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan ketentuan a. Apabila Surat Suara yang ditemukan belum dihitung, maka KPPS memasukkan Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilunya; b. Apabila Surat Suara sudah dihitung, maka KPPS memeriksa pemberian tanda coblos dan mencatat ke dalam formulir Model sesuai jenis Pemilunya, serta melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar, kemudian Ketua KPPS dan Saksi yang hadir dan bersedia membubuhkan paraf. 2 Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data Pemilih, pengguna hak pilih, data Pemilih disabilitas, dan data penggunaan Surat Suara hasil pemungutan suara. 3 Anggota KPPS 2 membuka Surat Suara satu per satu untuk diserahkan kepada Ketua KPPS. 4 Ketua KPPS a Meneliti tanda coblos yang terdapat pada Surat Suara dan menentukan sah atau tidak sahnya Surat Suara, serta menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau, Pemilih/ masyarakat yang hadir. b Mengumumkan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas. 5 Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model sesuai jenis Pemilu, dengan cara tally IIII dan untuk setiap kolom maksimal 5 lima suara setelah Ketua KPPS mengucapkan SAH/TIDAK SAH Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 37 Ketua KPPS dalam mengumumkan sah atau tidak sahnya Surat Suara memperhatikan hal-hal sebagai berikut A. Mengumumkan sahnya Surat suara dengan cara 1 Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, menyebutkan nomor urut Pasangan Calon yang dicoblos diikuti dengan Kata “SAH/TIDAK SAH”. Contoh “Paslon nomor urut … SAH/TIDAK SAH” 2 Untuk Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan a. Apabila suara sah untuk Partai Politik, menyebutkan nama Partai Politik diikuti dengan Kata “SAH/TIDAK SAH”. Contoh “Partai [nomor urut Partai]...SAH/TIDAK SAH” b. Apabila suara sah untuk calon dari Partai Politik, menyebutkan calon dengan nomor urut calon dari Partai Politik diikuti dengan Kata “SAH/TIDAK SAH”. Contoh “Partai [nomor urut Partai]...calon nomor urut calon SAH/TIDAK SAH” 3 Untuk Pemilu Anggota DPD, menyebutkan Calon dengan nomor urut dengan kata “SAH/TIDAK SAH” Contoh “Calon [nomor urut calon]... SAH/TIDAK SAH” B. Menentukan tidak sahnya Surat Suara dengan cara menyebutkan penyebab tidak sahnya Surat Suara di ikuti dengan kata “TIDAK SAH”. KPPS; dan 2. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanda coblos 1 satu atau lebih pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara. 3. Untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota tanda coblos 1 satu atau lebih pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota 4. Untuk Pemilu Anggota DPD tanda coblos 1 satu atau lebih pada nomor atau foto calon dan/atau nama calon anggota DPD. 2. Dicoblos dengan rokok/api. 3. Surat Suara yang rusak/robek. 4. Surat Suara terdapat tanda/coretan. 5. Tidak memenuhi kriteria suara sah. 38 Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 SUARA SAH Surat Suara Sah Presiden dan Wakil Presiden 1. tanda coblos pada 1 satu kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; 2. tanda coblos lebih dari 1 satu kali pada 1 satu kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; 3. tanda coblos tepat pada garis 1 satu kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan. Surat Suara Sah DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota Terdapat tanda coblos 1 satu atau lebih pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR; 1. terdapat tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik; Panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 39

Berikutini kami posting Buku Kerja PPDP yang digunakan pada Gerakan KPU Mencoklit Pilkada Serentak 2018 Film Pendek "PILIHAN" Gunakan Hak Pilihmu. Peta Lokasi TPS. Partai Politik Peserta Pemilu 2019; Paslon Bupati Wajo Pilkada 2018; Paslon Gubernur SulSel Pilkada 2018; SK PPK Pilkada Serentak 2018; SK Sekretariat PPK Pilkada Serentak 2018

buku panduan ppk pemilu 2019 - Selamat datang di laman kami. Pada pertemuan ini admin akan membahas seputar buku panduan ppk pemilu buku panduan ppk Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi from pemilu tahun 2014, pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana pemilu anggota dpr, dpd. Sobat jalur aktif yang super aktif di manapun anda berada. Sejarah lembaga penyelenggara pemilihan umum gambar dari buku panduan ppk pemilu Panduan Ppk Pemilu 2019Political party finance reform in september 12, 2021 0 comments. Buku kerja ppk pemilu 2019. Buku kerja pantarlih pemilu 2019. Pada pemilu tahun 2014, pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana pemilu anggota dpr, dpd. Buku saku ptps 2019 bawaslu pengawas tempat pemungutan suara ptps 2019 bawaslu badan pengawas pemilihan umum jl. buku panduan ppk pemilu party finance reform in september 12, 2021 0 puj i syukur ke hadirat allah swt, tuhan yme yang selalu memberikan kesehatan kepada kita semua. Unggah pdf anda di fliphtml5 dan buat pdf online seperti Fenomena september 21, 2021 0 sosialisasi website resmi kpu kota pemilihan umum menyusun buku kerja panitia. Terkait dengan pemilihan umum pemilu dpr, dpd, dprd provinsi, dprd kabupaten/ko. Komisi pemilihan umum menciptakan aliran teknis pemutakhiran data pemilih bagi ppk yang dikemas dalam bentuk buku kerja ppk sebagai panduan 15, 2020 0 ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas buku kerja ppk panitia pemilihan kecamatan pemilu 2019 Download buku panduan kpps atau pps pemilu tahun 2019. Buku panduan ppk revisi per tgl panduan kpps dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tps pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun dan peserta pemilu 2004 profil kpu dan peserta pemilu 2004 di provinsi bali Buku panduan panitia pemilihan kecamatan. video panduan tata cara pengisian formulir c buku panduan ppk revisi per tgl 15 maret 2019?Buku kerja pps pemilu 2019. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, merupakan rangkaian dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang dimulai. Pada pemilu tahun 2014, pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana pemilu anggota dpr, dpd, dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan pemilu presiden dan wakil itulah pembahasan tentang buku panduan ppk pemilu 2019 yang bisa kami sampaikan. Terima kasih sudah pernah berkunjung pada website kami. agar artikel yg awak telaah diatas menaruh manfaat pembaca lagi melimpah pribadi yg telah berkunjung di website ini. beta pamrih dorongan berawal semua pihak pengembangan website ini biar lebih baik lagi. UNTUKPEMILU 2019. Tema : Bimbingan Teknis Pemutahiran Data Pemilih. Kegiatan Bimtek PPS Se Kecamatan Moro. Kegiatan : - Tanggal 10 April 2018 Anggota PPK Kec.Moro Bahan Materi : 1. Buku Kerja PPS 2. Buku Kerja Pantarlih. 1. Kegiatan Bimtek Pantarlih Kel. Moro. Kegiatan : Tanggal 13 April 2018. Jam 08:00 Wib s/d 11:20 Wib.
Tanggal 30 September 2018 oleh Muhtar Hidayat Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih Pemilihan Kecamatan PPK merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PANTARLIH memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PANTARLIH bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra - mitra PPK diantaranyaPPSKPU/KIP Kabupaten/KotaPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panwaslu KecamatanPeserta Pemiliu di tingkat KecamatanAgar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Buku Kerja PPK Pemilihan Umum Tahun 2019 Tag Pedoman Pemilu Tahun 2019 PPS Desa Masawah's Admin We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
9yYuk8R.
  • k4plgfqgei.pages.dev/855
  • k4plgfqgei.pages.dev/62
  • k4plgfqgei.pages.dev/329
  • k4plgfqgei.pages.dev/769
  • k4plgfqgei.pages.dev/20
  • k4plgfqgei.pages.dev/534
  • k4plgfqgei.pages.dev/331
  • k4plgfqgei.pages.dev/345
  • k4plgfqgei.pages.dev/76
  • k4plgfqgei.pages.dev/207
  • k4plgfqgei.pages.dev/589
  • k4plgfqgei.pages.dev/517
  • k4plgfqgei.pages.dev/119
  • k4plgfqgei.pages.dev/316
  • k4plgfqgei.pages.dev/306
  • buku kerja ppk pemilu 2019