Oleh Ani Rachman, Guru SDN Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Tentu kita semua pernah mendengar istilah kelurahan dan desa. Apakah kelurahan dan desa memiliki arti yang sama? Meski terlihat sama, kelurahan dan desa memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan yang paling prinsip antara kelurahan dan desar terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa Pilkades. Sementara, kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota adalah beberapa perbedaan kelurahan dan desa, yaitu Baca juga Mengenal Perangkat Kelurahan beserta Fungsinya Pemimpin Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai kepala desa, sedangkan pemimpin dari kelurahan disebut sebagai lurah. Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin kelurahan atau lurah merupakan perangkat pemerintah kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut. Status kepegawaian Perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan.
WalaupunDesa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah lansung dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut : Desa mempunyai hak melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak memiliki hak seperti itu. Desa memiliki sumber pendapatanyang asli
Di dalam kehidupan sosial terdapat tentu kita semua sudah tidak asing dengan istilah desa dan kelurahan. Meskipun demikian ternyata banyak orang beranggapan jika desa dan kelurahan merupakan hal yang kenyataannya baik desa maupun kelurahan mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Dan untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, mari disimak penjelasannya di bawah ini!1. Perbedaan PengertianDesaPerlu diketahui jika pengertian desa di dalam undang-undang sering mengalami perubahan dari tahun ke Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah, berwenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik lain dari desa yakni susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Bahkan desa merupakan institusi dan identitas masyarakat hukum tertua dan bersifat asli. Keaslian tersebut terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul serta adat dengan desa, pengertian kelurahan tidak dijelaskan di dalam UU Pemda. Akan tetapi di dalam pasal 120 ayat 2 UU Pemda menjelaskan, Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sehingga dapat disimpulkan jika kelurahan merupakan bagian dari perangkat kabupaten/ dapat diartikan sebagai pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan sendiri merupakan wilayah kerja dari lurah, yang menjabat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Tidak heran jika seorang lurah berstatus sebagai Pegawai Negeri yang menarik, jika dilihat secara yuridis ada kemungkinan terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan. Hal ini telah tertuang di dalam pasal 200 ayat 3 UU Pemda yang berisi “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang telah ditetapkan oleh Perda”.2. Perbedaan Berdasarkan PemimpinDi desa dipimpin oleh seorang kepala desa kades yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pemilihan ini dikenal dengan sebutan Pilkades Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan untuk kelurahan dipimpin oleh Perbedaan Berdasarkan Proses Pengangkatan dan Status KepegawaianPada proses pengankatannya, kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa tersebut. Berbeda dengan lurah yang ditunjuk langsung oleh Bupati atau heran jika lurah dan juga staf yang berada di dalamnya sebagian besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS sebab digaji oleh APBD kabupaten atau jauh dengan kepala desa kades dan para stafnya yang tidak mempunyai status sebagai pegawai negeri. Oleh karena itu umumnya mereka bekerja menggunakan dana Perbedaan Berdasarkan Masa JabatanMasa jabatan antara kepala desa dan lurah tentu saja berbeda. Untuk kepala desa mempunyai masa jabatan selama 5 tahun untuk setiap periodenya. Bagi setiap orang yang telah menjadi kepala desa di periode sebelumnya, masih dapat diberi 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai kepala desa pada periode untuk lurah masa jabatan yang diberikan tidak terbatas atau tergantung dari instruksi Bupati atau Walikota. Masa jabatan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiun PNS yakni 58 Perbedaan Berdasarkan Sisi WargaUmumnya wilayah desa berada jauh dari kawasan perkotaan, tidak heran jika budaya gotong royong dan saling mengenal antar satu warga dengan warga jauh dengan kelurahan yang biasaya berada di wilayah perkotaan atau wilayah sub-urban. Seperti yang diketahui jika kota besar mempunyai warga yang beragam akibat arus urbanisasi. Hal ini menyebabkan semua warga kelurahan tidak akan mengenal seluruh warga yang ada, ataupun mempunyai ikatan batin yang kuat antara satu warga dengan warga Perbedaan Berdasarkan Sumber Daya PembangunanDi desa sumber daya pembangunan yang digunakan oleh warga desa sebagian besar berasal dari dana swadaya. Namun dengan adanya undang-undang yang telah diatur saat ini, sumber dana pembangunan desa berasal dari APBN melalui Dana Desa ini digunakan untuk pembangunan desa-desa yang ada di Indonesia. Bahkan dari Dana Desa melahirkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa atau BumDes yang sangat bermanfaat untuk memajukan desa-desa tertinggal agar menjadi lebih dengan kelurahan yang tentunya memperoleh dana yang berasal dari APBN atau pemerintah pusat. Untuk memperoleh dana tersebut dibutuhkan pengajuan proposal dan lainnya kepada pemerintah pusat.
SEORANGPENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa INI JAWABAN TERBAIK 👇 Bedanya, kepala desa (kepdes), sedangkan kelurahan (lurah)status jabatan (kepala daerah) sedangkan kelurahan (kecamatan)Amanat adalah rakyat (5 tahun), sedangkan lurah (tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS) Perbedaan:1. Dari Pemimpin: Kota = Kepala Kota (Kades) Kelurahan
WNOWV.